Kamis, 27 November 2014

IMPLEMENTASI PERMENDIKNAS NO 22, 23, DAN 24 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
        Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
            Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
            Implementasi undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi. Standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
B.      Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud standar isi?
2.      apa yang dimaksud standar kompetensi lulusan?
3.      Bagaimana implementasi permendiknas no 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan?
C.    Tujuan
Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan dari standar isi
2.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan
3.      Untuk mengetahui implementasi permendiknas tahun 2006 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan?
























BAB II
PEMBAHASAN
IMPLEMENTASI PERMENDIKNAS NO 22, 23, DAN 24 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
A.    Standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[1]
Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun  2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut[2]:
1.      Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan.
2.      Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
3.      Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi
4.      Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Adapun yang dimuat dalam Standar Isi adalah sebgi berikut:
1.       Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.[3]
·         Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a.       kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b.      kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c.       kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      kelompok mata pelajaran estetika
e.       kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

·         Prinsip Pengembangan Kurikulum
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
b.      peserta didik dan lingkungannya
c.       Beragam dan terpadu
d.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
e.       Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f.       Menyeluruh dan berkesinambungan
g.      Belajar sepanjang hayat
h.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

·         Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
2.      Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3.      Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
4.      Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
·         Satuan pendidikan
·         Potensi daerah/karakteristik daerah
·         Sosial budaya masyarakat setempat
·         Peserta didik

B.     Standar Kompetensi Lulusan
1.      Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik
Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
2.      Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

a.       Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
b.      Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
d.      Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

3.      Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
a.       Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
b.      Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
c.       Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dalam Permendiknas no 23 tahun 2006 meliputi[4]:
1.      SD/MI/SDLB/Paket A;
2.      SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.      SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.      SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
a.       Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.      Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan    kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan  kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.
Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a.       SD/MI/SDLB/Paket A
1)      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya
5)      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)      Menujukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10)  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11)  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12)  Mennjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13)  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14)  Berkomunikasi secara jelas dan santun
15)  Bekerja sama dengan kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
b.      SMP/MTs/SMPLB/Paket B
1)      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2)      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Menunjukkan sikap percaya diri
4)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6)      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7)      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8)      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9)      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10)  Mendeskripsi gejala alam dan social
11)  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12)  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13)  Menghargai karya seni dan budaya nasional
14)  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15)  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16)  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18)  Menghargai adanya perbedaan pendapat
19)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21)  Menguasai pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah

c.       SMA/MA/SMALB/Paket C
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi

d.      SMK/MAK
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai  kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan jurusannya
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
Kelompok-kelompok mata pelajaran:
a.       Agama dan Akhlak Mulia
b.      Kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olah raga, dan kesehatan
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan  setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.       Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b.      Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
c.       Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
Mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d.      Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e.       Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,  ilmu pengetahuan alam, dan muatan local yang relevan



Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

C.    Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain[5] :
·         Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dengan kebutuhan
·         Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
·         Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
·         Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
·         Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
·         Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
·         Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
·         Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
·         Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
·         Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
·         Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
·         Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan Negara. Maka agar tujuan pendidikan terlaksana tidak menutup kemungkinan peran Standar Kompetensi Lulusan yang harus diutamakan agar peserta didik dapat bersaing dalam hal IPTEK. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dengan jelas maka Standar Kompetensi Lulusan harus diperhitungkan secara sistematis agar tujuan pendidikan pasti terlaksana. Semoga bermanfaat.
 Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini mungkin masi banyak kekurangan dan kesalahan. Dan karena itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar dalam penulisan berikutnya dapat menjadi lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA











[1] Pengertian, Pengertian Standar Isi, http://pengertianpengertian.blogspot.com/2012/11/pengertian-standar-isi.html, diakses tanggal 26 November 2014, jam 7:30 AM
[2] Putu Sutrisna, Standar Isi Dalam Kurikulum, http://putusutrisna.blogspot.com/2013/06/standar-isi-dalam-kurikulum.html, diakses tanggal 26 november 2014, jam 7:47 AM
[3] Rika Purnama Wulan, Makalah Standar Isi Kurikulum, http://rikapurnamawulan.blogspot.com/2013/11/makalah-standar-isi-kurikulum.html, diakses tanggal 26 november 2014, jam 7:55 AM
[4] Nur Ardianzah, Implementasi permendiknas no 23 tahun 2006, http://ardianzahnur.blogspot.com/2012/08/implementasi-permendiknas-no-23-tahun_1470.html, diakses pada tanggal 26 november 2014, jam 09:00 AM
[5] Rika Purnama wulan, Makalah standar Isi Kurikulum, http://rikapurnamawulan.blogspot.com/2013/11/makalah-standar-isi-kurikulum.html, diakses tanggal 26 november 2014, jam 08:44 AM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar