BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu system pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
undang- undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
Pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan
pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu
pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya
melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing
dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan
untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis
potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan
dilakukan melalui penerapan manajemen berbasisi sekolah dan pembaharuan
pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Implementasi
undang- undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional
dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain peraturan pemerintah nomor 19
tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi.
Standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud standar isi?
2. apa
yang dimaksud standar kompetensi lulusan?
3. Bagaimana
implementasi permendiknas no 22, 23 dan 24 tahun 2006 tentang standar isi dan
standar kompetensi lulusan?
C. Tujuan
Berdasarkan latar belakang
dan rumusan masalah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan dari standar isi
2. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan standar kompetensi lulusan
3. Untuk
mengetahui implementasi permendiknas tahun 2006 tentang standar isi dan standar
kompetensi lulusan?
BAB
II
PEMBAHASAN
IMPLEMENTASI
PERMENDIKNAS NO 22, 23, DAN 24 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI DAN STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
A. Standar isi
Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan
kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.[1]
Pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
tentang dijabarkan kedalam sejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah
No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini
memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional
pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi
kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian
pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Dimana
tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk
pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi,
seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan
peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 yang
membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut[2]:
1. Kerangka
dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum
pada tingkat satuan pendidikan.
2. Beban
belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah
3. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan
berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari
standar isi
4. Kalender
pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang
pendidikan dasar dan menengah
Adapun yang dimuat
dalam Standar Isi adalah sebgi berikut:
1.
Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka
dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk
dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan
silabusnya pada setiap satuan pendidikan.[3]
·
Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia
b.
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian
c.
kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan
dan teknologi
d.
kelompok mata pelajaran estetika
e.
kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
·
Prinsip Pengembangan Kurikulum
a.
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan
b.
peserta didik dan lingkungannya
c.
Beragam dan terpadu
d.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan Seni
e.
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
f.
Menyeluruh dan berkesinambungan
g.
Belajar sepanjang hayat
h.
Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah
·
Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
2.
Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3.
Beban Belajar
Beban
belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program
pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan
mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta
kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta
didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
4.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan
Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
·
Satuan pendidikan
·
Potensi daerah/karakteristik daerah
·
Sosial budaya masyarakat setempat
·
Peserta didik
B. Standar Kompetensi Lulusan
1.
Pengertian Standar Kompetensi lulusan
(SKL)
Kompetensi
Kompetensi
adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta
didik
Standar Kompetensi
Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik
setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
Standar Kompetensi
Lulusan
Standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah
disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006.
2.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
a.
Standar kompetensi lulusan digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan
pendidikan.
b.
Standar kompetensi lulusan pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
c.
Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
d.
Standar kompetensi lulusan pada satuan
pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
3.
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan
(SKL)
a.
Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan
pendidikan
b.
Standar kompetensi lulusan (SKL)
kelompok mata pelajaran
c.
Standar kompetensi lulusan (SKL) mata
pelajaran
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dalam
Permendiknas no 23 tahun 2006 meliputi[4]:
1.
SD/MI/SDLB/Paket A;
2.
SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
3.
SMA/MA/SMALB/Paket C;
4.
SMK/MAK.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap satuan pendidikan, yakni:
a.
Pendidikan Dasar, yang meliputi
SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan dasar
kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Pendidikan Menengah yang terdiri atas
SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup
mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri
atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.
Adapun Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a.
SD/MI/SDLB/Paket A
1) Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2) Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3) Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4) Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi
di lingkungan sekitarnya
5) Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6) Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7) Menujukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8) Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9) Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10) Menunjukkan
kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11) Menunjukkan
kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12) Mennjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13) Menunjukkan
kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14) Berkomunikasi
secara jelas dan santun
15) Bekerja
sama dengan kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri
dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16) Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis
17) Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
b.
SMP/MTs/SMPLB/Paket B
1) Mengamalkan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2) Memahami
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3) Menunjukkan
sikap percaya diri
4) Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5) Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional
6) Mencari
dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara
logis, kritis, dan kreatif
7) Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8) Menunjukkan
kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9) Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10) Mendeskripsi
gejala alam dan social
11) Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab
12) Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13) Menghargai
karya seni dan budaya nasional
14) Menghargai
tugas pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15) Menerapkan
hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16) Berkomunikasi
dan berinteraksi secara efektif dan santun
17) Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18) Menghargai
adanya perbedaan pendapat
19) Menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20) Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana
21) Menguasai
pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
c.
SMA/MA/SMALB/Paket C
1) Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2) Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya
3) Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
4) Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
5) Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam
lingkup global.
6) Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
7) Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan
8) Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9) Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10) Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11) Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12) Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13) Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14) Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
15) Mengapresiasi
karya seni dan budaya
16) Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17) Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta
kebersihan lingkungan
18) Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19) Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20) Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21) Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22) Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris
23) Menguasai
pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi
d.
SMK/MAK
1) Berperilaku
sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2) Mengembangkan
diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki
kekurangannya
3) Menunjukkan
sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan
pekerjaannya
4) Berpartisipasi
dalam penegakan aturan-aturan sosial
5) Menghargai
keberagaman agama, bangsa, suku, ras, dan golongan sosial
ekonomi dalam lingkup global.
6) Membangun
dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan
inovatif
7) Menunjukkan
kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan
keputusan
8) Menunjukkan
kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9) Menunjukkan
sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10) Menunjukkan
kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11) Menunjukkan
kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12) Memanfaatkan
lingkungan secara produktif dan bertanggung jawab
13) Berpartisipasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14) Mengekspresikan
diri melalui kegiatan seni dan budaya
15) Mengapresiasi
karya seni dan budaya
16) Menghasilkan
karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17) Menjaga
kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18) Berkomunikasi
lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19) Memahami
hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20) Menghargai
adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21) Menunjukkan
keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22) Menunjukkan
keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris
23) Menguasai
kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi
tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai
dengan jurusannya
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
Kelompok-kelompok mata
pelajaran:
a.
Agama dan Akhlak Mulia
b.
Kewarganegaraan dan kepribadian
c.
Ilmu pengetahuan dan teknologi
d.
Estetika
e.
Jasmani, Olah raga, dan kesehatan
Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan
muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.
Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia bertujuan:
Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau
kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b.
Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan
dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
c.
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi bertujuan:
Mengembangkan
logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan,
tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi
informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d.
Kelompok mata pelajaran Estetika
bertujuan:
Membentuk
karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman
budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e.
Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah
raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk
karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa
sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan local
yang relevan
Standar
Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan
setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan,
baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.
C. Implementasi Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
Pelaksanaan
Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun
2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah, antara lain[5] :
·
Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai
dengan kebutuhan
·
Dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi
·
Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model
KTSP BSNP
·
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke
guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan
melalui LPMPdan/atau PPPG
·
Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan
panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi,
kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
·
Membantu pemerintah provinsi dan
Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
·
Mengembangkan model-model kurikulum
sebagai masukan bagi BSNP
·
Mengembangkan dan mengujicobakan
model-model kurikulum inovatif
·
Mengembangkan dan mengujicobakan model
kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
·
Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP
melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan
pendidikan
·
Memonitor secara nasional penerapan
Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan
kepada BSNP dan/atau menteri
·
Mengembangkan pangkalan data yang rinci
tentang pelaksanaan SI dan SKL
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia
membutuhkan pendidikan dalam kehidupan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, keribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta ketrampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan Negara. Maka
agar tujuan pendidikan terlaksana tidak menutup kemungkinan peran Standar
Kompetensi Lulusan yang harus diutamakan agar peserta didik dapat bersaing
dalam hal IPTEK. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik. Dengan jelas maka Standar Kompetensi Lulusan harus diperhitungkan secara
sistematis agar tujuan pendidikan pasti terlaksana. Semoga bermanfaat.
Penyusunan
KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar
Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional
masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan
Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
B.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini mungkin masi banyak kekurangan dan kesalahan. Dan karena
itu penulis mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun agar dalam
penulisan berikutnya dapat menjadi lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Pengertian, Pengertian Standar Isi, http://pengertianpengertian.blogspot.com/2012/11/pengertian-standar-isi.html,
diakses tanggal 26 November 2014, jam 7:30 AM
[2] Putu Sutrisna, Standar Isi Dalam Kurikulum, http://putusutrisna.blogspot.com/2013/06/standar-isi-dalam-kurikulum.html,
diakses tanggal 26 november 2014, jam 7:47 AM
[3] Rika Purnama Wulan, Makalah Standar Isi Kurikulum, http://rikapurnamawulan.blogspot.com/2013/11/makalah-standar-isi-kurikulum.html,
diakses tanggal 26 november 2014, jam 7:55 AM
[4]
Nur Ardianzah, Implementasi permendiknas no 23 tahun 2006, http://ardianzahnur.blogspot.com/2012/08/implementasi-permendiknas-no-23-tahun_1470.html,
diakses pada tanggal 26 november 2014, jam 09:00 AM
[5] Rika Purnama wulan, Makalah standar Isi Kurikulum, http://rikapurnamawulan.blogspot.com/2013/11/makalah-standar-isi-kurikulum.html,
diakses tanggal 26 november 2014, jam 08:44 AM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar