Minggu, 23 November 2014

Perkembangan Madrasah di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan pendidikan Islam setelah kemerdekaan sangat terkait dengan peran Kementerian Agama yang mulai resmin berdiri 3 Januari 1946. Lembaga ini secara inisiatif memperjuangkan politik pendidikan Islam diIndonesia. Secara lebih spesifik, usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang megurusi masalah pendidikan agama.
Penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah setelah Indonesia merdeka, baik disekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk dimulai dengan memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan dari pemerintah.
Islam terbuka sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi penyebabnya, yaitu sikap dan kebijaksanaan pemerintah colonial yang amat diskriminatif terhadap kaum muslimin. Politik non kooperatif  para ulama terhadap Belanda yang memfatwakan bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya adalah suatu bentuk penyelewengan agama.
Dasar Negara yang telah disepakati bersama saat mendirikan Negara adalah pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 inilah yang kemudian dijadikan pangkal tolak pengelolaan Negara dalam membangun bangsa Indonesia.
Tujuan nasional bangsa Indonesia adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUd 1945, yang berbunyi sebagai berikut: “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilah social


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Lahir dan Berkembangnya Madrasah di Indonesia

Madrasah merupakan isim makan dari  “darasa” yang berarti “tempat duduk untuk belajar”. Istilah madrasah ini sekarang telah menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan (terutama perguruan islam). Sementara itu Karel A. Steenbrink justru membedakan antara madrasah dan sekolah-sekolah, dia berlasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai cirri yang berbeda.
Tampaknya kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya mempunyai beberapa latar belakang yang antaranya:
a.       Sebagai menifestasi dan realisasi pembahasan system pendidikan Islam.
b.      Usaha penyempurnaan terhadap system pesantren ke arah suatu system pendidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesamaan kesempatan kerja dan perolehan ijazah
c.       Adanya sikap mental pada sementara golongan ummat Islam, khususnya santri yang terpukau pada Barat sebagai system pendidikan mereka.
d.      Sebagai upaya untuk menjembatani antara system pendidikan tradisional yang dilakukan oleh pesantren dan system pendidikan modern dari hasil akulturasi.
Sementara itu madrasah yang boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan  Islam yang ada diIndonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke -20, tampaknya ada beberapa factor lain yang melatarbelakanginya, dan secara garis besar dikelompokkan kepada dua hal, yaitu:
a.       Keadaan bangsa Indonesia itu sendiri
-          Dari segi ajaran islam
Kita ketahui bahwa islam sudah masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7-8 M. Kondisi ummat dan ajaran Islam yang ada diIndonesia berbeda dengan yang ada dinegara-negara Islam lainnya. Sebelum Islam datang, diIndonesia sudah terbentuk pola-pola kebudayaan non-Islam, terutama Hindu-Budha, teemasuk Animisme dan Dinamisme. Jadi Islam masuk ke Nusantara tidak dalam suatu kondisi vacuum cultural atau vacuum peradaban.
-          Aktifitas lembaga pendidikan Islam
Satu hal yang tidak dapat dipungkiri ialah pada waktu itu adalah bahwa system pendidikan dan pengajaran Islam, terutama pesantren, masih bersifat tradisional, yang disana-sini masih terdapat banyak kelemahan, terutama meyangkut system yang terkandung didalamnya.
b.      Factor  kondisi Luar Negeri
-          Pola yang berorientasi kepada pendidikan modern di Eropa
Dengan pola ini diupayakan untuk mengambil alih segala bentuk perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada diBarat. Baik dari segala system, metode ataupun materi yang berkenaan sepenuhnya berkiblat ke Barat. Alasan kenapa hal ini dilakukan karena kemajuan dunia barat sekarang adalah karena mereka mewarisi kemajuan yang pernah dimiliki umat Islam dimasa jayanya.
-          Pola yang berorientasi kepada pemurnian kembali ajaran Islam
Kelemahan ummat islam adalah akibat ummat Islam sendiri meninggalkan ajaran Islam yang sebenarnya, ajaran Islam yang ada sekarang tidak urni sebagaimana yang ada dizaman Rasullah SAW dimasa Islam yang ada sudah bercampur dengan kepercayaan-kepercayaan luar.
-          Pola yang berorientasi kepada nasionalisme dan kekayaan budaya bangsa masing-masing
Ummat Islam yang berada diseluruh dunia terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya. Kenyataan ini mengakibatkan tumbuhnya Negara-negara yang berdasarkan nasionalisme masing-masing. Kenyataan lain, adanya pemahaman bahwa ajaran Islam dapat dan bisa diterapkan sesuai dengan kondisi situasi dan tempat.

B.     Perkembangan Madrasah di Indonesia
a. Masa Penjajahan
Pada masa pemerintah kolonial Belanda Madrasah tumbuh atas dasar semangat pembaharuan dikalangan umat Islam. Pertumbuhan Madrasah menunjukkan adanya pola respon umat Islam yang lebih progresif, tidak semata- mata bersifat defensif terhadap pendidikan Hindia Belanda, kebijakan pemerintah Hindia Belanda sendiri terhadap pendidikan Islam pada dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum muslimin terpelajar. Dalam banyak kasus sering terjadi guru-guru agama dipersalahkan ketika menghadapi gerakan kristenisasi dengan alasan ketertiban dan keamanan.
            Madrasah pada masa Hindia Belanda mulai tumbuh meskipun memperoleh pengakuan yang setengah-setengah dari pemerintah Belanda. Tetapi pada umumnya madrasah- madrasah itu, baik di Minangkabau, Jawa dan Kalimantan, berdiri semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi dari pemerintah.
Pemerintah Kolonial menolak eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu, pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.
Menyikapi kebijakan tersebut, tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu: 
1.      Penyesuaian dengan politik pendidikan pemerintah kolonial.
2.      Menjembatani perbedaan sistem pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern.
3.      Agenda modernisasi Islam itu sendiri.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional. 
Di dalam Undang-Undang itu setiap kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih berlanjut pada masa penjajahan Jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi. Berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya. Namun demikian, pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di Indonesia.
Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 2 ditegaskan bahwa Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistem pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.
b.  Madrasah Pada Masa Orde Lama.
 Madrasah pada Awal Masa Kemerdekaan. Di awal kemerdekaan, tidak dengan sendirinya madrasah dimasukkan kedalam system pendidikan nasional. Madrasah memang tetap hidup, tetapi tidak memperoleh bantuan sepenuhnya dari pemerintahan. Adanya perhatian pemerintah baru diwujudkan denagan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun 1950, yang sebelumnya telah dikeluarkan peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1946, No. 7 Tahun 1952, No. 2 Tahun 1960 dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang pemberian bantuan kepada madrasah. Ditinjau dari segi jenis madrasah berdasarkan kurikulum dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Madrasah Diniyah, Madrasah SKB 3 Mentri dan Madrasah Pesantren. Madrasah Diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah).
Memasuki awal orde lama, pemerintah membentuk departemen agama yang resmi berdiri pada Tanggal 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Orientasi usaha departemen agama dalam bidang pendidikan islam bertumpu pada aspirasi umat islam agar pendidikan agama diajarkan di sekolah-sekolah. Disamping Pada pengembangan madrasah itu sendiri.
Salah satu perkembangan madrasah yang cukup menonjol pada masa orde lama ialah: Didirikan dan dikembangkannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim islam negri. madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting di mana madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan, disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah.
Pada Tanggal 3 Desember 1960 keluar ketetapan MPRS no II/MPRS/1960 tentanng “garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama tahun 1961-1969” ketetapan ini menyebutkan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai universitas-universitas negri,dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya. Namun demikian, dalam kaitannya dengan madrasah ketetapan ini telah memberi perhatian meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar madrasah hendaknya berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan departemen pendidikan dan kebudayaan.







c. Madrasah Masa Orde Baru
Pembinaan Pemerintah Terhadap Madrasah
Usaha peningkatan dan pembinaan   dalam pendidikan madrasah ini kembali terwujud dengan adanya Surat Keputusan Besama (SKB)  pada tahun 1975  yang menegaskan bahwa : yang dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang menjadikan agama  Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% di samping matapelajaran umum.
1.      MadarasahIbtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
2.      Madrsah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah Pertama
3.      Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas
Pembinaan dan pengembangan madrasah versi SKB Tiga menteri terus berlangsung  dengan tujuan mencapai mutu yang dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama  No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan terlihat pada identitas madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama sebagai mata pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran  umum.
Pada masa orde baru pemerintah mulai memikirkan kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam pendidikan nasional. Berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor 037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum, ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama.
Pemerintah orde baru melakukan langkah konkrit berupa penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, penegasan definitif tentang madrasah diberikan melalui keputusan-keputusan yang lebih operasional dan dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional. Pada masa orde baru ini madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas.
Sedangkan pertumbuhan jenjangnya menjadi 5 (jenjang) pendidikan yang secara berturut-turut sebagai berikut :



1)      Raudatul Atfal (Bustanul Atfal).
Raudatul Atfal atau Bustanul Atfal terdiri dari 3 tingkat :
1.      Tingkat A untuk anak umur 3-4 tahun
2.      Tingkat B untuk anak umur 4-5 tahun
3.      Tingkat C untuk anak umur 5-6 tahun
2)      Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
3)      Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
4)      Madrasah Aliyah.
Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah keatas dan menjadikan mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum. Dewasa ini Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan : Ilmu Agama, Fisika, Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Budaya.
5)      Madrasah Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga pendidikan dan pelajaran agama Islam, yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapat pendidikan agama Islam. Madrasah Diniyah ini terdiri 3 tingkat :
1.      Madrasah Diniyah Awaliyah ialah Madrasah Diniyah tingkat permulaan dengan kelas 4 dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dan seminggu.
2.      Madrasah Diniyah Wusta ialah Madrasah Diniyah tingkat pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dalam seminggu.
3.      Madrasah Diniyah Ula ialah Madrasah Diniyah tingkat menengah atas dengan masa belajar 2 tahun dari kelas I sampai kelas II dengan jumlah jam pelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.
Pengajaran pendidikan agama atau Madrasah Diniyah itu banyak didominasi oleh pengajaran ala pesantren baik dari Diniyatul Ula, Wustha, dan Ulya. Yang mungkin tidak terlepas dari ciri khas dan sifat independen lembaga atau pesantren tersebut.



C.    Sistem Pendidikan dan Pengajaran di Madrasah
Perpaduan antara system pendidikan pada pondok pesantren atau pendidikan dilanggar dengan system yang berlaku pada sekolah-sekolah modern, merupakan system pendidikan dan pengajaran yang dipergunakan dimadrasah. Proses perpaduan tersebut berlangsung secara berangsur-angsur, mulai dan  mengikuti system klasikal. System pengajian kitab yang selama ini dilakukan, diganti dengan kitab-kita yang lama. Sementara itu kenaikan tingkat pun ditentukan oleh penguasaan terhadap sejumlah bidang pelajaran.
Dikarenakan pengaruh dari ide-ide pembaharuan yang berkembang didunia Islam dan kebangkitan nasional bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk kedalam kurikulum madrasah. Buku-buku pelajaran agam mulai disusun khusus sesuai dengan tingkatan madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku pengetahuan umum. Bahkan kemudian lahirlah madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku pengetahuan umum yang berlaku disekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian lahirlah madrasah-madrasah yang mengikuti system penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah modern, seperti Madrasah Ibtidaiyah sama dengan Sekolah Dasar, Madrasah Tsanawiyah sama dengan sekolah Menengah Pertama, dan Madrasah Aliyah sama dengan sekolah Menengah Atas.
Perkembangan berikutnya, pengadaptasian tersebut demikian terpadunya, sehingga boleh dikatakan hampir kabur perbedaannya, kecuali pada kurikulum dan nama madrasah yang diambil dengan nama Islam. Kurikulum madrasah dan sekolah-sekolah agama, masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan persentase yang berbeda. Pada waktu pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama mulai mengadakan pembianaan dan pengembangan terhadap system pendidikan madrasah melalui kementerian Agama, merasa perlu menentukan kriteria madrasah. Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk madrasah-madrasah yang berada dalam wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai mata pelajaran pokok, paling sedikit 6 jam seminggu.
Pengetahuan umum yang diajarkan di madrasah adalah:
a.       Membaca dan menulis (huruf Latin) Bahasa Indonesia
b.      Berhitung
c.       Ilmu Bumi
d.      Sejarah Indonesia dan Dunia
e.       Olahraga dan Kesehatan
Selain mata pelajaran agama dan Bahasa Arab serta yang disebutkan diatas, juga diajarkan berbagai keterampilan sebagai bekal para lulusanya terjun dimasyarakat.


D.    Zaman Modernisasi Madrasah-Madrasah (pembaruan madrasah-madrasah)
Dari Tahun 1931-1945 sebelum Indonesia Merdeka
Dahulu pelajar-pelajar dan guru-guru Agama pergi naik haji keMekkah sambil melanjutkan pelajarannya disana bertahun-tahun lamanya. Pada masa yang akhir ini, sebagian mereka itu pergi ke Mesir(Cairo) untuk menyambung pelajarannya. Lain daripada ilmu-ilmu Agama dan bahasa Arab dipelajarinya juga disana pengetahuan umum, seperti ilmu-ilmu yang biasa diajarkan disekolah-sekolah menengah umum di Indonesia dengan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar.
Setelah tiba kembali di Indonesia, mereka masukkan pengetahuan umum itu kesekolah-sekolah agama (madrasah-madrasah). Pelajar- pelajar yang selama ini hanya belajar ilmu agama dan bahasa Arab saja, sekarang telah dapat menyambung pelajarannya dimadrasah-madrasah yang mengajarkan pengetahuan umum dan ilmu pendidikan yang dinamai madrasah Guru Islam(dinamai juga Sekolah Menengah Islam= SMI).
Madrasah yang mula-mula memasukkan pengetahuan umum dalam rencana pelajarannya ialah:
a.       Al-jami’ah Islamiah mempunyai tiga tingkat:
-          Ibtidaiyah, lama pelajarannya 4 tahun. Pelajarannya :
1.      Ilmu-ilmu agama
2.      Bahasa Arab
3.      Pengetahuan umum yang sama tingkatannya dengan seklah Schakel (sambungan)
-          Tsanawiyah, lama pelajarannya 4 tahun. Pelajarannya:
1.      Ilmu-imu agama (diperluas)
2.      Bahasa Arab
3.      Pengetahuan umum yang setingkat dengan Normal School
-          ‘Aliah, lama pelajarannta 4 tahun

Ada juga madrasah-madrasah yang diperuntukkan kepada Guru, madrasah itu tersebar diseluruh Indonesia. Tetapi sayang rencana pengajaran madrasah-madrasah  itu tidak sama, ada yang memasukkan 30% pengetahuan umum, ada yang 40% dan ada yang 50% atau lebih. Tahun pengajarannya pun tak sama, ada yang tiga tahun dan ada pula yang empat tahun, yaitu sesudah tamat dari madrasah Tsanawiyah, Thawalib, Diniah, Tarbiya Islamiah, Wustha atau yang setingkat dengan itu(7 tahun belajar Agama dan Bahasa Arab sesudah tamat Quran dan Sekolah Desa=SR 3 tahun)

Rencana Pelajaran Sekolah Guru Islam
Umumnya rencana mata pelajaran madrasah-madrasah yang bermacam-macam namanya adalah sebagai berikut:
1.      Ilmu-ilmu Agama
2.      Bahasa Arab dan kesusateraannya
3.      Pengetahuan umum
-          Berhitung dagang
-          Aljabar
-          Ilmu Ukur
-          Ilmu alam/kimia
-          Ilmu hayat/geology
-          Ekonomi
-          Memegang buku
-          Sejarah dunia/Islam
-          Ilmu bumi/falak
-          Tata Negara
-          Bahasa Inggris/Belanda
-          Gerak badan
4.      Ilmu mendidik dan mengajar
5.      Ilmu jiwa
6.      Ilmu kesehatan




BAB III
KESIMPULAN
Madrasah yang boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan  Islam yang ada diIndonesia, yang kehadirannya sekitar permulaan abad ke -20, tampaknya ada beberapa factor lain yang melatarbelakanginya, dan secara garis besar dikelompokkan kepada dua hal, yaitu:
a.       Keadaan bangsa Indonesia itu sendiri
b.      Factor  kondisi Luar Negeri
Pembinaan dan pengembangan madrasah versi SKB Tiga menteri terus berlangsung  dengan tujuan mencapai mutu yang dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama  No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan terlihat pada identitas madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama sebagai mata pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran  umum.
















DAFTAR PUSTAKA
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Ramayulis, sejarah pendidikan islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012)
Yunus Muhammad, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta:Mutiara Sumber Widya, 1992)



1 komentar:

  1. selamat malam ka laila aku seneng banget dengan blog nya kaka selain materinya yang wow aku juga suka ada lagunya tambah bersemangat dehh bacanya... pengen jadi bloger juga kalo gini..kreatif banget sih ka kasih tau dong tipsnya biar blognya bisa sekeren ini dan motivasi apa kaka untuk jadi bloger...salam kenal dari aku kaka

    BalasHapus