BAB
I
PENDAHULUAN
Perkembangan
pendidikan Islam setelah kemerdekaan sangat terkait dengan peran Kementerian
Agama yang mulai resmin berdiri 3 Januari 1946. Lembaga ini secara inisiatif
memperjuangkan politik pendidikan Islam diIndonesia. Secara lebih spesifik,
usaha ini ditangani oleh suatu bagian khusus yang megurusi masalah pendidikan
agama.
Penyelenggaraan
pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah setelah Indonesia
merdeka, baik disekolah negeri maupun swasta. Usaha untuk dimulai dengan
memberikan bantuan terhadap lembaga tersebut sebagaimana yang dianjurkan oleh
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP) tanggal 27 Desember 1945, yang
menyebutkan bahwa madrasah dan pesantren pada hakekatnya adalah satu alat dan
sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat berakar
dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah pula mendapat perhatian dan
bantuan nyata berupa tuntutan dan bantuan dari pemerintah.
Islam
terbuka sangat sempit. Dalam hal ini minimal ada dua hal yang menjadi
penyebabnya, yaitu sikap dan kebijaksanaan pemerintah colonial yang amat
diskriminatif terhadap kaum muslimin. Politik non kooperatif para ulama terhadap Belanda yang memfatwakan
bahwa ikut serta dalam budaya Belanda, termasuk pendidikan modernnya adalah
suatu bentuk penyelewengan agama.
Dasar
Negara yang telah disepakati bersama saat mendirikan Negara adalah pancasila
yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 dan merupakan kesatuan yang tak
terpisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 inilah yang
kemudian dijadikan pangkal tolak pengelolaan Negara dalam membangun bangsa
Indonesia.
Tujuan
nasional bangsa Indonesia adalah seperti yang dirumuskan dalam pembukaan UUd
1945, yang berbunyi sebagai berikut: “melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilah social
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Lahir
dan Berkembangnya Madrasah di Indonesia
Madrasah
merupakan isim makan dari “darasa” yang
berarti “tempat duduk untuk belajar”. Istilah madrasah ini sekarang telah
menyatu dengan istilah sekolah atau perguruan (terutama perguruan islam).
Sementara itu Karel A. Steenbrink justru membedakan antara madrasah dan
sekolah-sekolah, dia berlasan bahwa antara madrasah dan sekolah mempunyai cirri
yang berbeda.
Tampaknya
kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya mempunyai
beberapa latar belakang yang antaranya:
a. Sebagai
menifestasi dan realisasi pembahasan system pendidikan Islam.
b. Usaha
penyempurnaan terhadap system pesantren ke arah suatu system pendidikan yang
lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah
umum, misalnya masalah kesamaan kesempatan kerja dan perolehan ijazah
c. Adanya
sikap mental pada sementara golongan ummat Islam, khususnya santri yang
terpukau pada Barat sebagai system pendidikan mereka.
d. Sebagai
upaya untuk menjembatani antara system pendidikan tradisional yang dilakukan
oleh pesantren dan system pendidikan modern dari hasil akulturasi.
Sementara
itu madrasah yang boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam yang ada diIndonesia, yang kehadirannya
sekitar permulaan abad ke -20, tampaknya ada beberapa factor lain yang
melatarbelakanginya, dan secara garis besar dikelompokkan kepada dua hal,
yaitu:
a. Keadaan
bangsa Indonesia itu sendiri
-
Dari segi ajaran islam
Kita
ketahui bahwa islam sudah masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7-8 M. Kondisi
ummat dan ajaran Islam yang ada diIndonesia berbeda dengan yang ada
dinegara-negara Islam lainnya. Sebelum Islam datang, diIndonesia sudah
terbentuk pola-pola kebudayaan non-Islam, terutama Hindu-Budha, teemasuk
Animisme dan Dinamisme. Jadi Islam masuk ke Nusantara tidak dalam suatu kondisi
vacuum cultural atau vacuum peradaban.
-
Aktifitas lembaga pendidikan Islam
Satu
hal yang tidak dapat dipungkiri ialah pada waktu itu adalah bahwa system
pendidikan dan pengajaran Islam, terutama pesantren, masih bersifat
tradisional, yang disana-sini masih terdapat banyak kelemahan, terutama
meyangkut system yang terkandung didalamnya.
b. Factor kondisi Luar Negeri
-
Pola yang berorientasi kepada pendidikan
modern di Eropa
Dengan
pola ini diupayakan untuk mengambil alih segala bentuk perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang ada diBarat. Baik dari segala system, metode
ataupun materi yang berkenaan sepenuhnya berkiblat ke Barat. Alasan kenapa hal
ini dilakukan karena kemajuan dunia barat sekarang adalah karena mereka
mewarisi kemajuan yang pernah dimiliki umat Islam dimasa jayanya.
-
Pola yang berorientasi kepada pemurnian
kembali ajaran Islam
Kelemahan
ummat islam adalah akibat ummat Islam sendiri meninggalkan ajaran Islam yang
sebenarnya, ajaran Islam yang ada sekarang tidak urni sebagaimana yang ada
dizaman Rasullah SAW dimasa Islam yang ada sudah bercampur dengan
kepercayaan-kepercayaan luar.
-
Pola yang berorientasi kepada
nasionalisme dan kekayaan budaya bangsa masing-masing
Ummat
Islam yang berada diseluruh dunia terdiri dari berbagai suku bangsa dan budaya.
Kenyataan ini mengakibatkan tumbuhnya Negara-negara yang berdasarkan
nasionalisme masing-masing. Kenyataan lain, adanya pemahaman bahwa ajaran Islam
dapat dan bisa diterapkan sesuai dengan kondisi situasi dan tempat.
B.
Perkembangan
Madrasah di Indonesia
a. Masa Penjajahan
Pada masa pemerintah kolonial Belanda Madrasah tumbuh atas dasar semangat
pembaharuan dikalangan umat Islam. Pertumbuhan Madrasah menunjukkan adanya pola
respon umat Islam yang lebih progresif, tidak semata- mata bersifat defensif
terhadap pendidikan Hindia Belanda, kebijakan pemerintah Hindia Belanda sendiri terhadap pendidikan Islam pada
dasarnya bersifat menekan karena kekhawatiran akan timbulnya militansi kaum
muslimin terpelajar. Dalam banyak kasus sering terjadi guru-guru agama
dipersalahkan ketika menghadapi gerakan kristenisasi dengan alasan ketertiban
dan keamanan.
Madrasah pada masa Hindia Belanda mulai tumbuh meskipun memperoleh
pengakuan yang setengah-setengah dari pemerintah Belanda. Tetapi pada umumnya
madrasah- madrasah itu, baik di Minangkabau, Jawa dan Kalimantan, berdiri
semata-mata karena kreasi tokoh dan organisasi tertentu tanpa dukungan dan legitimasi
dari pemerintah.
Pemerintah Kolonial menolak
eksistensi pondok pesantren dalam sistem pendidikan yang hendak dikembangkan di
Hindia Belanda. Kurikulum maupun metode pembelajaran keagamaan yang
dikembangkan di pondok pesantren bagi pemerintah kolonial, tidak kompatibel
dengan kebijakan politik etis dan modernisasi di Hindia Belanda. Di balik itu,
pemerintah kolonial mencurigai peran penting pondok pesantren dalam mendorong
gerakan-gerakan nasionalisme dan prokemerdekaan di Hindia Belanda.
Menyikapi kebijakan tersebut,
tokoh-tokoh muslim di Indonesia akhirnya mendirikan dan mengembangkan madrasah
di Indonesia didasarkan pada tiga kepentingan utama, yaitu:
1. Penyesuaian dengan politik
pendidikan pemerintah kolonial.
2. Menjembatani perbedaan sistem
pendidikan keagamaan dengan sistem pendidikan modern.
3. Agenda modernisasi Islam itu
sendiri.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah mengantarkan pendidikan
Islam ke dalam babak sejarah baru, yang antara lain ditandai dengan pengukuhan
sistem pendidikan Islam sebagai pranata pendidikan nasional. Lembaga-lembaga
pendidikan Islam kini memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh dan berkembang
serta meningkatkan kontribusinya dalam pembangunan pendidikan nasional.
Di dalam Undang-Undang itu setiap
kali disebutkan sekolah, misalnya pada jenjang pendidikan dasar yaitu sekolah
dasar, selalu dikaitkan dengan madrasah ibtidaiyah, disebutkan sekolah menengah
pertama dikaitkan dengan madrasah tsanawiyah, disebutkan sekolah menengah
dikaitkan dengan madrasah aliyah, dan lembaga-lembaga pendidikan lain yang
sederajat, begitu pula dengan lembaga pendidikan non formal.
Kebijakan yang kurang menguntungkan terhadap pendidikan Islam masih
berlanjut pada masa penjajahan Jepang, meskipun terdapat beberapa modifikasi.
Berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda, pemerintahan Jepang membiarkan
dibukanya kembali madrasah-madrasah yang pernah ditutup pada masa sebelumnya.
Namun demikian, pemerintah Jepang tetap mewaspadai bahwa madrasah-madrasah itu
memiliki potensi perlawanan yang membahayakan bagi pendidikan Jepang di
Indonesia.
Dalam Undang- undang No. 4 tahun 1950 Jo No. 12 tahun 1954 tentang
dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah dalam pasal 2 ditegaskan bahwa
Undang-undang ini tidak berlaku untuk pendidikan dan pengajaran di
sekolah-sekolah agama. Dan dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa pendidikan
agama di sekolah bukan masa pelajaran wajib dan bergantung pada persetujuan
orang tua siswa. Dengan rekomendasi ini, madrasah tetap berada di luar sistem
pendidikan nasional, tetapi sudah merupakan langkah pengakuan akan eksistensi
madrasah dalam kerangka pendidikan nasional.
b. Madrasah Pada Masa Orde Lama.
Madrasah pada Awal Masa Kemerdekaan. Di awal
kemerdekaan, tidak dengan sendirinya madrasah dimasukkan kedalam system
pendidikan nasional. Madrasah memang tetap hidup, tetapi tidak memperoleh
bantuan sepenuhnya dari pemerintahan. Adanya perhatian pemerintah baru
diwujudkan denagan PP No. 33 Tahun 1949 dan PP No. 8 Tahun 1950, yang
sebelumnya telah dikeluarkan peraturan Menteri Agama No. 1 Tahun 1946, No. 7
Tahun 1952, No. 2 Tahun 1960 dan terakhir No. 3 Tahun 1979 tentang pemberian
bantuan kepada madrasah. Ditinjau dari segi jenis madrasah berdasarkan
kurikulum dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Madrasah Diniyah, Madrasah
SKB 3 Mentri dan Madrasah Pesantren. Madrasah Diniyah adalah suatu bentuk
madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah).
Memasuki awal orde lama, pemerintah membentuk departemen agama yang resmi
berdiri pada Tanggal 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif
memperjuangkan pendidikan islam di Indonesia. Orientasi usaha departemen agama
dalam bidang pendidikan islam bertumpu pada aspirasi umat islam agar pendidikan
agama diajarkan di sekolah-sekolah. Disamping Pada pengembangan madrasah itu
sendiri.
Salah satu perkembangan madrasah yang cukup menonjol pada masa orde lama
ialah: Didirikan dan dikembangkannya pendidikan guru agama dan pendidikan hakim
islam negri. madrasah ini menandai perkembangan yang sangat penting di mana
madrasah dimaksudkan untuk mencetak tenaga-tenaga professional keagamaan,
disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang siap mengembangkan madrasah.
Pada Tanggal 3 Desember 1960 keluar ketetapan MPRS no II/MPRS/1960 tentanng
“garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana, tahapan pertama
tahun 1961-1969” ketetapan ini menyebutkan bahwa pendidikan agama menjadi mata
pelajaran di sekolah-sekolah mulai di sekolah rakyat sampai
universitas-universitas negri,dengan pengertian bahwa murid-murid berhak tidak
ikut serta, apabila wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya. Namun
demikian, dalam kaitannya dengan madrasah ketetapan ini telah memberi perhatian
meskipun tidak terlalu berarti, dengan merekomondasikan agar madrasah hendaknya
berdiri sendiri sebagai badan otonom dibawah pengawasan departemen pendidikan
dan kebudayaan.
c. Madrasah Masa Orde Baru
Pembinaan
Pemerintah Terhadap Madrasah
Usaha
peningkatan dan pembinaan dalam pendidikan madrasah ini kembali
terwujud dengan adanya Surat Keputusan Besama (SKB) pada tahun 1975
yang menegaskan bahwa : yang dimaksud madrasah adalah lembaga pendidikan yang
menjadikan agama Islam sebagai mata pelajaran dasar, yang diberikan
sekurang-kurangnya 30% di samping matapelajaran umum.
1.
MadarasahIbtidaiyah setingkat dengan pendidikan dasar.
2.
Madrsah Tsanawiyah setingkat dengan Sekolah Menengah
Pertama
3.
Madrasah Aliyah setingkat dengan Sekolah Menengah Atas
Pembinaan dan pengembangan madrasah versi SKB Tiga
menteri terus berlangsung dengan tujuan mencapai mutu yang
dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal
penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga
mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya
Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama
No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum
Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan terlihat pada identitas
madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama sebagai mata
pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
Pada masa orde baru pemerintah mulai memikirkan
kemungkinan mengintegrasikan madrasah ke dalam pendidikan nasional. Berdasarkan
SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga dimensi, yaitu Menteri Agama, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1975, Nomor
037/4 1975 dan Nomor 36 tahun 1975 tentang peningkatan mutu pendidikan pada
madrasah ditetapkan bahwa standar pendidikan madrasah sama dengan sekolah umum,
ijazahnya mempunyai nilai yang sama dengan sekolah umum dan lulusannya dapat
melanjutkan ke sekolah umum setingkat lebih atas dan siswa madrasah dapat berpindah
ke sekolah umum yang setingkat. Lulusan Madrasah Aliyah dapat melanjutkan
kuliah ke perguruan tinggi umum dan agama.
Pemerintah orde baru melakukan
langkah konkrit berupa penyusunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional. Dalam konteks ini, penegasan definitif tentang
madrasah diberikan melalui keputusan-keputusan yang lebih operasional dan
dimasukkan dalam kategori pendidikan sekolah tanpa menghilangkan karakter
keagamaannya. Melalui upaya ini dapat dikatakan bahwa Madrasah berkembang
secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional. Pada masa orde baru ini
madrasah mulai dapat diterima oleh semua lapisan masyarakat mulai dari
masyarakat kelas rendah sampai masyarakat menengah keatas.
Sedangkan pertumbuhan jenjangnya
menjadi 5 (jenjang) pendidikan yang secara berturut-turut sebagai berikut :
1) Raudatul Atfal (Bustanul Atfal).
Raudatul Atfal atau Bustanul
Atfal terdiri dari 3 tingkat :
1.
Tingkat A untuk anak umur 3-4 tahun
2.
Tingkat B untuk
anak umur 4-5 tahun
3.
Tingkat C untuk anak umur 5-6 tahun
2) Madrasah Ibtidaiyah.
Madrasah Ibtidaiyah ialah lembaga pendidikan yang
memberikan pendidikan dan pengajaran rendah serta menjadikan mata pelajaran
agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping
mata pelajaran umum.
3) Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Tsanawiyah ialah lembaga pendidikan yang
memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah pertama dan menjadikan
mata pelajaran agama Islam sebagai mata pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya
30% disamping mata pelajaran umum.
4) Madrasah Aliyah.
Madrasah Aliyah ialah lembaga pendidikan yang
memberikan pendidikan dan pengajaran tingkat menengah keatas dan menjadikan
mata pelajaran agama Islam. Sebagai mata
pelajaran dasar yang sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajaran umum.
Dewasa ini Madrasah Aliyah memiliki jurusan-jurusan : Ilmu Agama, Fisika,
Biologi, Ilmu Pengetahuan Sosial dan Budaya.
5) Madrasah
Diniyah
Madrasah Diniyah ialah lembaga
pendidikan dan pelajaran agama Islam, yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat
orang tua agar anak-anaknya lebih banyak mendapat pendidikan agama Islam. Madrasah
Diniyah ini terdiri 3 tingkat :
1.
Madrasah Diniyah Awaliyah ialah Madrasah Diniyah
tingkat permulaan dengan kelas 4 dengan jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran
dan seminggu.
2.
Madrasah Diniyah Wusta ialah Madrasah Diniyah tingkat
pertama dengan masa belajar 2 (dua) tahun dari kelas I sampai kelas II dengan
jam belajar sebanyak 18 jam pelajaran dalam seminggu.
3.
Madrasah Diniyah Ula ialah Madrasah Diniyah tingkat
menengah atas dengan masa belajar 2 tahun dari kelas I sampai kelas II dengan
jumlah jam pelajaran 18 jam pelajaran dalam seminggu.
Pengajaran pendidikan agama atau
Madrasah Diniyah itu banyak didominasi oleh pengajaran ala pesantren baik dari
Diniyatul Ula, Wustha, dan Ulya. Yang mungkin tidak terlepas dari ciri khas dan
sifat independen lembaga atau pesantren tersebut.
C.
Sistem
Pendidikan dan Pengajaran di Madrasah
Perpaduan
antara system pendidikan pada pondok pesantren atau pendidikan dilanggar dengan
system yang berlaku pada sekolah-sekolah modern, merupakan system pendidikan
dan pengajaran yang dipergunakan dimadrasah. Proses perpaduan tersebut
berlangsung secara berangsur-angsur, mulai dan
mengikuti system klasikal. System pengajian kitab yang selama ini dilakukan,
diganti dengan kitab-kita yang lama. Sementara itu kenaikan tingkat pun
ditentukan oleh penguasaan terhadap sejumlah bidang pelajaran.
Dikarenakan
pengaruh dari ide-ide pembaharuan yang berkembang didunia Islam dan kebangkitan
nasional bangsa Indonesia, sedikit demi sedikit pelajaran umum masuk kedalam
kurikulum madrasah. Buku-buku pelajaran agam mulai disusun khusus sesuai dengan
tingkatan madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku pengetahuan umum.
Bahkan kemudian lahirlah madrasah, sebagaimana halnya dengan buku-buku
pengetahuan umum yang berlaku disekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian lahirlah
madrasah-madrasah yang mengikuti system penjenjangan dan bentuk-bentuk sekolah
modern, seperti Madrasah Ibtidaiyah sama dengan Sekolah Dasar, Madrasah
Tsanawiyah sama dengan sekolah Menengah Pertama, dan Madrasah Aliyah sama
dengan sekolah Menengah Atas.
Perkembangan
berikutnya, pengadaptasian tersebut demikian terpadunya, sehingga boleh
dikatakan hampir kabur perbedaannya, kecuali pada kurikulum dan nama madrasah
yang diambil dengan nama Islam. Kurikulum madrasah dan sekolah-sekolah agama,
masih mempertahankan agama sebagai mata pelajaran pokok, walaupun dengan
persentase yang berbeda. Pada waktu pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini
Kementerian Agama mulai mengadakan pembianaan dan pengembangan terhadap system
pendidikan madrasah melalui kementerian Agama, merasa perlu menentukan kriteria
madrasah. Kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama untuk madrasah-madrasah
yang berada dalam wewenangnya adalah harus memberikan pelajaran agama sebagai
mata pelajaran pokok, paling sedikit 6 jam seminggu.
Pengetahuan
umum yang diajarkan di madrasah adalah:
a. Membaca
dan menulis (huruf Latin) Bahasa Indonesia
b. Berhitung
c. Ilmu
Bumi
d. Sejarah
Indonesia dan Dunia
e. Olahraga
dan Kesehatan
Selain mata
pelajaran agama dan Bahasa Arab serta yang disebutkan diatas, juga diajarkan
berbagai keterampilan sebagai bekal para lulusanya terjun dimasyarakat.
D.
Zaman
Modernisasi Madrasah-Madrasah (pembaruan madrasah-madrasah)
Dari
Tahun 1931-1945 sebelum Indonesia Merdeka
Dahulu
pelajar-pelajar dan guru-guru Agama pergi naik haji keMekkah sambil melanjutkan
pelajarannya disana bertahun-tahun lamanya. Pada masa yang akhir ini, sebagian
mereka itu pergi ke Mesir(Cairo) untuk menyambung pelajarannya. Lain daripada
ilmu-ilmu Agama dan bahasa Arab dipelajarinya juga disana pengetahuan umum,
seperti ilmu-ilmu yang biasa diajarkan disekolah-sekolah menengah umum di
Indonesia dengan bahasa Arab sebagai bahasa pengantar.
Setelah
tiba kembali di Indonesia, mereka masukkan pengetahuan umum itu
kesekolah-sekolah agama (madrasah-madrasah). Pelajar- pelajar yang selama ini
hanya belajar ilmu agama dan bahasa Arab saja, sekarang telah dapat menyambung
pelajarannya dimadrasah-madrasah yang mengajarkan pengetahuan umum dan ilmu
pendidikan yang dinamai madrasah Guru Islam(dinamai juga Sekolah Menengah
Islam= SMI).
Madrasah
yang mula-mula memasukkan pengetahuan umum dalam rencana pelajarannya ialah:
a. Al-jami’ah
Islamiah mempunyai tiga tingkat:
-
Ibtidaiyah, lama pelajarannya 4 tahun.
Pelajarannya :
1. Ilmu-ilmu
agama
2. Bahasa
Arab
3. Pengetahuan
umum yang sama tingkatannya dengan seklah Schakel (sambungan)
-
Tsanawiyah, lama pelajarannya 4 tahun.
Pelajarannya:
1. Ilmu-imu
agama (diperluas)
2. Bahasa
Arab
3. Pengetahuan
umum yang setingkat dengan Normal School
-
‘Aliah, lama pelajarannta 4 tahun
Ada juga
madrasah-madrasah yang diperuntukkan kepada Guru, madrasah itu tersebar
diseluruh Indonesia. Tetapi sayang rencana pengajaran madrasah-madrasah itu tidak sama, ada yang memasukkan 30%
pengetahuan umum, ada yang 40% dan ada yang 50% atau lebih. Tahun pengajarannya
pun tak sama, ada yang tiga tahun dan ada pula yang empat tahun, yaitu sesudah
tamat dari madrasah Tsanawiyah, Thawalib, Diniah, Tarbiya Islamiah, Wustha atau
yang setingkat dengan itu(7 tahun belajar Agama dan Bahasa Arab sesudah tamat
Quran dan Sekolah Desa=SR 3 tahun)
Rencana
Pelajaran Sekolah Guru Islam
Umumnya
rencana mata pelajaran madrasah-madrasah yang bermacam-macam namanya adalah
sebagai berikut:
1. Ilmu-ilmu
Agama
2. Bahasa
Arab dan kesusateraannya
3. Pengetahuan
umum
-
Berhitung dagang
-
Aljabar
-
Ilmu Ukur
-
Ilmu alam/kimia
-
Ilmu hayat/geology
-
Ekonomi
-
Memegang buku
-
Sejarah dunia/Islam
-
Ilmu bumi/falak
-
Tata Negara
-
Bahasa Inggris/Belanda
-
Gerak badan
4. Ilmu
mendidik dan mengajar
5. Ilmu
jiwa
6. Ilmu
kesehatan
BAB
III
KESIMPULAN
Madrasah
yang boleh dikatakan sebagai fenomena baru dari lembaga pendidikan Islam yang ada diIndonesia, yang kehadirannya
sekitar permulaan abad ke -20, tampaknya ada beberapa factor lain yang
melatarbelakanginya, dan secara garis besar dikelompokkan kepada dua hal,
yaitu:
a. Keadaan
bangsa Indonesia itu sendiri
b. Factor kondisi Luar Negeri
Pembinaan dan pengembangan madrasah
versi SKB Tiga menteri terus berlangsung dengan tujuan mencapai mutu yang
dicita-citakan. Penyamaan madrasah dengan sekolah umum tidak hanya dalam hal
penjenjangan saja, namun juga dalam hal struktur program dan kurikulum juga
mengalami pembakuan dan penyeragaman setidaknya itu diperkuat dengan terbitnya
Keputusan Besama Menteri Pendidian dan kebudayaan dengan Menteri Agama
No. 0299/U/1984 dan No. 45 Tahun1984, tentang Pengaturan Pembakuan Kurikulum
Sekolah Umum dan Kurikulum Madrasah. Perbedaan terlihat pada identitas
madrasah, yang menjadikan pendidikan dengan pelajaran agama sebagai mata
pelajaran dasar sekurang-kurangnya 30% di samping mata pelajaran umum.
DAFTAR
PUSTAKA
Abuddin Nata, Sejarah Pendidikan Islam Pada Periode
Klasik dan Pertengahan (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004)
Ramayulis, sejarah
pendidikan islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2012)
Yunus
Muhammad, Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia (Jakarta:Mutiara Sumber Widya, 1992)
selamat malam ka laila aku seneng banget dengan blog nya kaka selain materinya yang wow aku juga suka ada lagunya tambah bersemangat dehh bacanya... pengen jadi bloger juga kalo gini..kreatif banget sih ka kasih tau dong tipsnya biar blognya bisa sekeren ini dan motivasi apa kaka untuk jadi bloger...salam kenal dari aku kaka
BalasHapus