Jumat, 19 Juli 2013

Hak dan kewajiban warga negara

BAB I PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Untuk itu perlu lebih jauh pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dengan mengetengahkan pembahasan yang mencakup hal-hal berikut:
1.      Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
2.      Kedudukan Warga Negara dan Negara
3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

A.    PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.      Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti: warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
2.      Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a.       kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b.      kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
B.     KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memilki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia memilki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memilki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1.      Penentu Warga Negara
1.      Asas Kelahiran

·         Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll.
·         Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).

2.      Naturalisasi

Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Ø  Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat :
1.      Telah berusia 21 Tahun
2.      Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
3.      Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.      Dapat berbahasa Indonesia Sehat jasmani & rokhani
5.      Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
6.      Mempunyai mata pencaharian tetap Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat Alur Naturalisasi
Ø  Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat Alur Naturalisasi
2.      Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan ini tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.      Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara

3.      Ketentuan Undang-Undang Mengenai Warga Negara
Undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia dan undang-undang sebagai pelaksana dari Pasal 26 UUD 1945 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut.
Warga negaraan Republik Indonesia ialah:
1)      orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia
2)      orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun
3)      anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara Republik Indonesia
4)      orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
5)      orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya
6)      orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui
7)      seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya
8)      orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui
9)      orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu
10)  orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.

C.    HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1.      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role). Peranan tidak  lain  adalah  tugas  yang  dilakukan  dalam  kedudukan/status  sebagai warga  negara.    Status  dimaksud  meliputi  status  pasif,  aktif,  negatif,  dan  positif.  
Demikian juga peranan, yaitu : 

1.      Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2.      Peranan  Aktif,  adalah  aktivitas  warga  negara  untuk  terlibat  (berpartisipasi) 
dalam  kehidupan  bernegara,  antara  lain  dalam  mempengaruhi  keputusan 
publik.
3.      Peranan Negatif, adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan 
negara dalam masalah pribadi. 
4.      Peranan  Positif,    adalah  aktivitas  warga  negara  untuk  meminta  pelayanan 
negara dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. 

2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap Warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban, dan setiap warga negara tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melaksanakan hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban di Indonesia telah Tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa contoh bagian dari Hak dan Kewajiban :
a.       Hak dan kewajiban dalam bidang politik
·         Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1.      Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2.      Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.      Hak berserikat dan berkumpul.
2.      Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.      Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.      Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
·         Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
·         Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
·         Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.      Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.      Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3.      Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.      Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.      Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6.      Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7.      Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.      Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.       Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
·         Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d.      Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
·         Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
·         Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
·         Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.      Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.      Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.      Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.      Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5.      Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.




BAB II
KESIMPULAN
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara.




DAFTAR PUSTAKA
Saleh, Sarbaini,S.Sos., M.Si (Pendidikan Kewarganegaraan, memujudkan masyarakat madani) Citapustaka. Bandung: 2008
Kaelan,M.S, Prof. Dr. H., Zubaidi, Ahmad, M.Si.,Drs. H (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi) Paradigma. Yogyakarta: 2007
Jelinek, George., (Kewarganegaraan) Gramedia. Jakarta: 1959
http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/ Under Common Share Alike Atribution


Tidak ada komentar:

Posting Komentar