BAB I PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit
pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang
diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara
memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling
dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan
bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Untuk
itu perlu lebih jauh pembahasan mengenai hak dan kewajiban warga negara dengan
mengetengahkan pembahasan yang mencakup hal-hal berikut:
1. Pengertian
Warga Negara dan Kewarganegaraan
2. Kedudukan
Warga Negara dan Negara
3. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
A.
PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.
Warga
Negara
Warga
negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti:
warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk,
orang setanah air; bawahan atau kaula.
Warga
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama
negara.
Ada
istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep
politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan
dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan
penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah
negara dalam kurun waktu tertentu.
2.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara
negara dengan warga negara.
Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
kewarganegaraan dalam
arti yuridis dan sosiologis, dan
b.
kewarganegaraan dalam
arti formil dan materiil
Yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan
undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang
yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang
Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas
isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas
kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain
itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Beberapa
contoh kewajiban negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum
yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban
negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Beberapa
contoh hak negara adalah hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan , hak
negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk
kepentingan rakyat.
B.
KEDUDUKAN
WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya, negara memilki
hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga negara, ia
memilki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus, sebab hanya mereka yang menjadi
warga negaralah yang memilki hubungan timbal balik dengan negaranya.
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara, tetapi bukan warga negara dari
negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.
1.
Penentu
Warga Negara
1.
Asas Kelahiran
·
Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran)
yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara
A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara
Inggris, Mesir, Amerika dll.
·
Ius Sanguinis (Menurut
Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg
dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut
menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC).
2.
Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang
dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal :
seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan
permohonan kewarganegaraan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
Ø
Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat :
1.
Telah berusia 21 Tahun
2.
Lahir di wilayah RI / bertempat
tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut
3.
Apabila ia seorang laki-laki yg sdh
kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
4.
Dapat berbahasa Indonesia Sehat
jasmani & rokhani
5.
Bersedia membayar kepada kas negara
uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
6.
Mempunyai mata pencaharian tetap
Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau
kehilangan kewarganegaraan RI b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara
RI Lihat Alur Naturalisasi
Ø Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan
bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan
sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI Lihat
Alur Naturalisasi
2. Warga Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan ini tersebut tercantum dalam
pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.
Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara
2.
Penduduk ialah
waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal
di Indonesia
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa
orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a. Orang-orang bangsa Indonesia asli
b. Orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang menjadi warga negara
3. Ketentuan Undang-Undang Mengenai
Warga Negara
Undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia
dan undang-undang sebagai pelaksana dari Pasal 26 UUD 1945 tersebut adalah
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958. Beberapa ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini antara lain sebagai berikut.
Warga
negaraan Republik Indonesia ialah:
1) orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara
Republik Indonesia
2) orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan
Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan
termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu
berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun
3) anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu
pada waktu meninggal dunia warganegara Republik Indonesia
4) orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya
5) orang
yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya
6) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui
7) seorang
anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak
diketahui kedua orang tuanya
8) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui
9) orang
yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak
mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu
10) orang
yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
Undang-undang ini.
C.
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
1. Wujud Hubungan Warga
Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah berupa peranan (role).
Peranan
tidak lain adalah tugas yang dilakukan dalam kedudukan/status sebagai
warga negara. Status dimaksud meliputi status pasif, aktif, negatif, dan positif.
Demikian juga peranan, yaitu :
1. Peranan Pasif, adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Peranan Aktif, adalah aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi)
dalam kehidupan bernegara, antara lain dalam mempengaruhi keputusan
publik.
3. Peranan Negatif, adalah aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan
negara dalam masalah pribadi.
4. Peranan Positif, adalah aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan
negara dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup.
2.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Setiap Warga Negara pasti memiliki hak dan kewajiban, dan setiap warga
negara tersebut memiliki peran yang berbeda dalam melaksanakan hak dan
kewajiban. Hak dan Kewajiban di Indonesia telah Tercantum dalam pasal 27 sampai
dengan pasal 34 UUD 1945. Beberapa contoh bagian dari Hak dan Kewajiban :
a.
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
·
Pasal 27 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada
kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,
yaitu:
1.
Hak untuk diperlakukan yang sama
di dalam hukum dan pemerintahan.
2.
Kewajiban menjunjung hukum dan
pemerintahan.
·
Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1.
Hak berserikat dan berkumpul.
2.
Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
3.
Kewajiban untuk memiliki kemampuan
beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab
dan sebagainya)
b.
Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya
·
Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
·
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
·
Pasal 32 menyatakan bahwa
“Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
Arti pesan yang terkandung adalah:
1.
Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
3.
Kewajiban mematuhi
peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5.
Kewajiban ikut menanggung biaya
pendidikan.
6.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah.
Selain dinyatakan
oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal
29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
7.
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil
juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8.
Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Hak dan kewajiban dalam bidang
Hankam
·
Pasal 30 menyatakan, bahwa
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara”. Arti pesannya: bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha
pembelaan negara.
d.
Hak dan kewajiban dalam bidang
Ekonomi
·
Pasal 33 ayat (1), menyatakan,
bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan”.
·
Pasal 33 ayat (2), menyatakan
bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·
Pasal 33 ayat (3), menyatakan
bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
·
Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1.
Hak memperoleh jaminan
kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan
hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2.
Hak dipelihara oleh negara untuk
fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3.
Kewajiban bekerja keras dan
terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4.
Kewajiban dalam mengembangkan
kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan
orang lain.
5.
Kewajiban membantu negara dalam
pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
BAB II
KESIMPULAN
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang
terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa,
negara merupakan organisasi yg mewadahi bangsa trsbut berdasarkan pentingnya
keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran utk mempertahankan keutuhan
negara melalui upaya bela negara. upaya ini dapat terlaksana dngan baik apabila
tercipta pola pikir,pola sikap & tindak perilaku bangsa yg berbudaya yang
memotivasi keinginan untuk membela negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Saleh,
Sarbaini,S.Sos., M.Si (Pendidikan
Kewarganegaraan, memujudkan masyarakat madani) Citapustaka. Bandung: 2008
Kaelan,M.S,
Prof. Dr. H., Zubaidi, Ahmad, M.Si.,Drs. H (Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi) Paradigma. Yogyakarta: 2007
Jelinek,
George., (Kewarganegaraan) Gramedia.
Jakarta: 1959
http://www.kewarganegaraan-rosi.blogspot.com/
Under Common Share Alike Atribution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar